Mau Download Game, buku, software, tutorial gratis? klik blogdownloadgratis.co.cc

PANDUAN PUASA RAMADHAN



Ustadz Abu Rasyid

MUQADDIMAH

Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari
urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu.
Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya
( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).

Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah
saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan
yang bukan perintah kami, maka ia tertolak ( tidak
diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang
mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari
padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat
lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu urusan yang
lain daripada perintah kami, maka ia tertolak.
(HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).

Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan
jelas dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan
yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam
masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk
yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh
ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran
seolah-olah lebih baik. Diantara cara syaithan
menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan
dalam urusan Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap
soal sepele,
enteng dan remeh. Padahal perbuatan seperti itu adalah
merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan
berbahaya.

Sabda Rasul saw. :

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa
sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia
pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda :
Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam
berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia
ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain
itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari
amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian.
Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yang
jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak
akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan
sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).

Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah
saw. mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap
provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi
tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh.

"Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap
suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat
(dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh
kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah
"( HR. Ahmad ).

Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun
kecilnya, maka pada saat yang sama Sunnah telah
dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak
dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang
Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah
ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh.
Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut
kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini
kita diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan
sebulan penuh , yang mana hal tersebut
merupakan salah satu bagian dari rukun Islam.
Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan
hal diatas, maka kita harus berusaha semaksimal
mungkin untuk dapat menunaikan ibadah puasa ini
sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah
sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh
Rasulullah saw.

Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana
ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan
amaliah puasa Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied
berdasarkan Nash-nash yang Shariih ( jelas ). Dalil -
dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami antara
hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading
yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu
risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju
kesempurnaannya bantuan dari pemakai amat diharapkan.
Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal
Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti.
Amien.

I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.

1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas
kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa
"( QS Al-Baqarah : 183 ).

2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan
Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena
itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya
bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah
: 185).

3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan
di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah
selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah
utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat
puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. (
HR.Bukhari Muslim ).

4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. :
bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi
saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan
kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku.
Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu
bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas
diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila
engkau puasa Sunnah. ".

KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas,
kita dapat mengambil pelajaran :

1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu 'Ain ( dalil 1, 2, 3
dan 4 ).
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk
menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).

II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL
DIDALAMNYA

1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa
sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika
datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu
bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk
puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu
Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan
ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu
bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak
beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (
tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan
ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih
Ligwahairihi).

2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada
di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat
kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. ia
berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia
berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda
tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup
seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan
dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia
berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu
menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal
kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang
yang
mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan
jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir
bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )

3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya
Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat
Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan
sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup
dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya,
bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)

4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan
Qur'an itu memintakan syafa'at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah
mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan
syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula
AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur
di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya
diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad,
Hadits Hasan).

5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi
Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa?
( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang
terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).

6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa
Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni
dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary
Muslim).

KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran
kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan
keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :

1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka
ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan
beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu
bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang
menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar
bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan
diri. (dalil 1 & 2).

2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara
setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan
berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang
bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4,
5 dan 6).

III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN

1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata :
Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun
mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya
katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka
beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar
puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(
Hadits Shahih).

2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa
karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa
Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan
menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan
Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary
Muslim).

KESIMPULAN
1. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan
melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan
seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
2. Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena
tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban
digenapkan menjadi Tiga Puluh
hari. ( dalil 1 dan 2).
3. Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di
suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini
akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah
tegak ( dalil 2 ).
4. Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan
meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal
ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak
di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian
ulama).

IV. RUKUN PUASA

1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :
187).

2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ;
artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari
benang hitam...), lalu aku mengambil
seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu
kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku.
Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak
jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan
saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun
bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan
terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).

3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka
disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan
mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)

4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal
itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat
balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R
Bukhary dan Muslim).

5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah
bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (
puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa
baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.

KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran
kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai
- berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri
di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).

V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.

1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas
kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)

2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata :
Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat
pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang
tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia
bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi).

KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa :
yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang
beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah
baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.

VI. YANG DILARANG PUASA

1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat
kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa
dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak
diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).

KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa
wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis
masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar
Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya
selama dalam haidh.

VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA
RAMADHAN

1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan
Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi
pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan
(menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil.
Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya),
maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja
yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia
berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki
kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu
menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan
bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat
pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah
:185.)

2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi
untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa
mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang
miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan
ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah
kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat
dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang
sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi
makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua
dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud,
AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai
Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa
dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala,
maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu
kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus
puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)

4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah,
sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian
sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini
merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih
puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami
berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda:
Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka
lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka
berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian
beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad,
Muslim dan Abu Dawud).

5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Pada suatu hari kami pergi berperang beserta
Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang
puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka
tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa
siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa,
hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati
dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik "
(HR. Ahmad dan Muslim)

6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu
fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa'il Ghamiim
dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa.
Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang
menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (
puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu
diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa.
Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang
nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka
itu adalah
durhaka. "( HR.Tirmidzy)

7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita
yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan
anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat
Abu Dawud ). Shahih

8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa
sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang
puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari
seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (
Riwayat Baihaqi) Shahih.

9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu
Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil
khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa
Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (
tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang
miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (
HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat
Muslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).

KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari
keterangan di atas adalah :

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan
untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di
bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang
merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya,
tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka,
dan makruh memaksakan diri untuk puasa.

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan
untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib
mengqadha, tetapi wajib fidyah
(memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah
orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena
:
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan
anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan
dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak
mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak
mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan
9).

VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah
: 187).

2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi
saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang
dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum,
maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena
sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan
minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali
An-Nasai).

3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw
telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak
sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib
qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang
berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka
hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu
Daud dan At-Tirmidziy )

4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat
kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw.
kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (
H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah
bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat
untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.

6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya
semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary
dan Muslim )

7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata :
Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada
Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur
menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya
dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw.
bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk
dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw
bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan
berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau
bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk
memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu
menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami
dalam keadaan semacam itu, Rasulullah
datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu
bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah
kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut
bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari
padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara
sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin
daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa
sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )

KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan
kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa
( Ramadhan ) ialah sbb :
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa
makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan
puasa. ( dalil : 2 )
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak
disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :
3 )
c. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (
dalil : 5 dan 6 )
d. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari
Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena
hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila
tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan
bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang
miskin.( dalil : 7 )
e. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu
masuk Maghrib ).( dalil : 4 )

IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA.

1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi
saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang
beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi.
(H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari
sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata
kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah
saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau
dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara
panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya
Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (
H.R : Al-Bukhary ) .

4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw
mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa
dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (
tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan
puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling
kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali
Nasa'i) hadits shahih.

5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa
sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu
Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami
saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan
puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab :
Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau
dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan
Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat
Muslim ).

6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah :
Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu
beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :
Ashhabus Sunan )

7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang
puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya .

Tulisan ini dipetik daripada kiriman email oleh:
"Lenggang Kangkung" <tunang@time.net.my>

Terima kasih.


sumber http://www.geocities.com/ediramle_ismail/panduan_puasa.htm

0 komentar: